Rabu, 20 November 2013

HAK WARIS ANAK ZINA DALAM ISLAM Bab IV Skripsiku


HAK WARIS ANAK ZINA DALAM ISLAM

A.    ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HAK WARIS ANAK ZINA
Hasbi As-Shidqy dalam bukunya fiqih mawaris mendefinisikan anak zina (anak anak tidak di akui agama) sebagai; anak yang di kandung oleh ibunya dari seorang laki-laki yang menggaulinya, tanpa nikah yang di benarkan oleh syar’i. [1] Pasal 103 ayat 1 sampai 3 KHI menyebutkan tentang asal-usul anak, yaitu :
1.   Asal-usul seorang anak hanya dapat di buktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
2.   Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut dalam ayat 1 tidak ada maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
3.   Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut dalam ayat 2, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal inilah yang memberikan alternatif bagi anak yang pada golongan kedua yaitu anak yang bisa mendapatkan warisan setelah ada bukti atau pengakuan dari seorang ayah. Anak yang dihasilkan dari zina biasa disebut dengan anak haram, maka sebenarnya anak itu adalah anak yang suci sama seperti anak yang lain, yang menjadikan anak haram karena dihasilkan dari perbuatan orang tuanya yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh Agama dan Undang-undang maka dengan entengnya masyarakat menyebutnya dengan anak haram.
Dalam agama anak itu tidak boleh di nasabkan kepada ayahnya, meskipun secara biologis ayahnya jelas dan meskipun jika kelak ayahnya akan mengawini ibunya. Hal ini jumhur ulama (ulama madzhab) berpendapat sama tidak mewarisi dan mewariskan antara anak zina dan ayahnya.
Hal ini terdapat dalam Hadits Rasulullah Saw yang berbunyi :



Artinya : “Rasulullah telah memutuskan tentang anak dan suami istri yang bermula’nah bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya. Orang yang menuduh perempuan berzina (tanpa dapat mengajukan empat orang saksi), dia wajib didera sebannyak delapan puluh kali.” (HR. Ahmad) [2]
Dalam hadits di atas bahwasanya anak dari hail zina dinasabkan ke ibunya dan di terangkan pula bagi siapa yang menuduh wanita berzina mak akan dikenai dera (sanksi). Adapun jika dilihat dari segi ketentuan Allah SWT, anak tersebut tetap sebagai anaknya sendiri. Hal ini demi menjaga kepentingan si anak. Karena itu, anak tersebut tidak boleh menerima zakat yang dikeluarkan ayahnya. Jika ayahnya membunuhnya tidak ada hukuman qishashnya. Antara anak ini dengan anak dari ayahnya menjadi mahram. Tidak boleh saling menjadi saksi dalam pengadilan. Anak ini tidak boleh dianggap bahwa tidak ada nasabnya. Dia pun tidak boleh mengakui orang lain sebagai ayahnya. Jika si suami kemudian mencabut tuduhanya, anak sah bernasab padanya dan semua akibat li’an terhapus dari anaknya.
Dengan sudah diaturnya hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam, maka hal ini akan memudahkan bagi masyarakat yang ingin memahaminnya, dan perlu penulis garis bawahi lagi dalam Pasal 85, 86 KHI tentang harta bersama dalam hal ini mungkin akan ada kesempatan bagi anak luar kawin untuk mendapatkan harta waris lebih banyak lagi, tetapi di sisi lain ini akan menjadi sesuatu masalah kalau adanya harta bawaan, karena di khawatirkan akan terjadi tidak meratanya harta warisan yang akan dibaginya Dalam hukum Islam tidak mengenal anak luar perkawinan yang diakui dan anak luar perkawinan yang tidak diakui. Yang ada dalam hukum islam adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah anak mula’anah atau luar kawin. Dan itu implikasinya hanya mempunyai nasab kepada ibunya, dan mempunyai waris hanya dari ibunya.
Menurut Ali Afandi status anak luar kawin dibagi menjadi 2 yaitu;
1.   Anak yang lahir di luar perkawinan, diakui oleh seorang ayah dan ibu.
2.   Anak lahir di luar perkawinan, dan tidak diakui baik oleh ayahnya ataupun ibunya.
Poin kedua inilah anak zina dan sumbang termasuk di dalamnya. Dalam Pasal 867 KUH Perdata yaitu; ketentuan-ketentuan termaksud di atas tidak berlaku bagi anak yang dibenihkan dalam zina atau dalam sumbang. Undang-undang memberikan kepada mereka hanya nafkah seperlunya. Jadi anak zina termasuk anak luar kawin yang tidak di akui. Pada hukum Islam disebut anak mulaanah yaitu hanya bisa mewaris dengan ibunya dan tidak bisa mewaris kepada ayahnya.

B.     ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I TERHADAP HAK WARIS ANAK ZINA
Sebagai penegak hukum yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sering kali mendapat pertanyaan di sekitar nikah hamil dan status anak yang dilahirkannya. Meskipun sebahagian pertanyaan itu adalah terjawab dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 pasal 59 (1) menjelaskan: “seseorang wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya,”[3] dalam sebagian masyarakat tetap saja menjadi persoalan yang rumit.
Jauh sebelum Kompilasi Hukum Islam lahir, masalah ini telah menjadi ajang perdebatan di kalangan ulama fiqhi. Persoalan sesungguhnya berpangkal pada lafadz “nikah” atau “wathi”. Kalangan ulama Syafi’i dan Hanafi cenderung membawa kepada arti “akad”, sehingga wanita yang hamil sah dikawinkan, bahkan menurut ulama Syafi’i dengan laki-laki lain tidak harus yang menghamilinya. Persetubuhan di luar akad dianggap tidak memiliki akibat hukum, sehingga tidak diperbolehkan adanya iddah (masa tunggu). Sedangkan di kalangan ulama Maliki dan Hambali lebih cenderung membawa kepada arti wathi, sehingga persetubuhan baik dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah atau di luar pernikahan yang sah tetap menuntut adanya iddah. Olehnya itu pernikahan wanita hamil dianggap fasid.
Kompilasi Hukum Islam lebih cenderung mengikuti pendapat jumhur ulama membawa kepada makna akad, namun tidak sepenuhnya mengikuti manhaj salah satu mazhab, tetapi merangkumkan yang disesuaikan dengan dalil kemaslahatan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 53 (2) memformulasikan bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, tidak menyebabkan ikhtilathun nasab (pencampuran nasab) seperti yang dilarang Islam, sehingga keharusan wanita tersebut melaksanakan iddah dapat diberlakukan dan pernikahan dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. Lain halnya, apabila pria yang menghamili tidak bertanggung jawab sehingga wanita tersebut untuk menutup malu harus dinikahkan dengan pria lain yang tidak menghamilinya, meskipun pernikahannya dianggap sah dikhawatirkan terjadi percampuran nasab yang sangat tidak dikehendaki Islam, sekalipun qaul salah satu mazhab membolehkannya.
Selanjutnya muncul pertanyaan apakah keabsahan pernikahan wanita hamil di luar nikah berlaku juga pada anak yang dilahirkan, dengan kata lain apakah anak tersebut juga dikatakan anak sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum penulis membahas lebih lanjut, sebaiknya dikemukakan pandangan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan pasal 99 yang dikatakan anak sah adalah: (a) Anak yang dilahirkan dalam atau akibat dari perkawinan yang sah, (b) Hasil perbuatan suami-isteri yang sah di luar rahim, dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Jika dicermati statement pertama akan tampak bahwa Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan bagi tertampungnya anak yang lahir akibat pernikahan hamil ke dalam pengertian anak sah, meskipun anak tersebut dilahirkan beberapa hari setelah dilakukan pernikahan orang tuanya secara sah. Akan lain masalahnya apabila Kompilasi Hukum Islam menghapuskan kata “dalam”, sehingga hanya berbunyi: “Anak sah adalah anak yang dilahirkan akibat dari pernikahan yang sah”, maka anak yang lahir akibat pernikahan hamil bermakna hamil berkemungkinan tidak masuk dalam pengertian anak sah karena jelas benih itu terjadi di luar pernikahan yang sah (sebelum terjadi pernikahan).
Telah terjadi kesepakatan di kalangan ulama terhadap masa minimal wanita hamil, yakni enam bulan sejak terjadi percampuran (menurut jumhur) atau sejak pelaksanaan akad (menurut Hanifah). Dasar kesepakatan tersebut diambil dari ketentuan nass Al-Quran yang terdapat dalam Qs. Al-Ahqaf ayat 15 yang berbunyi :
al-ahqaf 15
 



Artinya : “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang tua ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, . . .” (Qs. Al-Ahqaf : 15) [4]

lukman 14Dan terdapat didalam Qs. Lukman ayat 14 yang berbunyi :



Artinya : Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu (Qs. Lukman : 14) [5]

Dihubungkan dengan kedua ayat tersebut, maka ayat pertama menjelaskan masa yang dibutuhkan untuk kehamilan dan menyusui yaitu selama tiga puluh bulan, sedangkan ayat kedua hanya menjelaskan masa menyusui yaitu dua tahun atau dua puluh empat bulan. Maka dapat disimpulkan masa kehamilan dan menyusui (30 bulan) dikurangi masa menyusui (24 bulan) sama dengan (6 bulan) sebagai masa minimal wanita hamil. Tidak terpenuhinya batas minimal dan terlampauinya batas maksimal menyebabkan terpenuhinya syarat seorang suami mengingkari anak yang lahir. Hanya saja persoalannya di sini apakah pertalian nasab antara anak dan ayah putus dengan sendirinya ketika diketahui isterinya melahirkan dalam waktu kurang dari enam bulan sejak pernikahan yang sah atau dibutuhkan konkrit suami dalam bentuk pengingkaran anak yang dilahirkan.
Oleh sebab itu menurut fiqih syafi’i anak yang diperoleh hasil dari perzinahan maka disebut sebagai anak mula’anah dimana sang anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu kandungnya saja dan tidak memiliki hubungan nasab dari ayahnya, baik ayah secara biologis maupun ayah secara yuridis, hal ini berdasarkan hukum Islam yang sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw yang berbunyi :



Artinya : “Rasulullah telah memutuskan tentang anak dan suami istri yang bermula’nah bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya. Orang yang menuduh perempuan berzina (tanpa dapat mengajukan empat orang saksi), dia wajib didera sebannyak delapan puluh kali.” (HR. Ahmad).
Oleh sebab itu didalam fiqih ataupun mazhab manapun tidak dapat ditemui adanya ulama yang berpendapat bahwa anak hasil dari perzinahan memiliki garis keturunan atau garis nasab dengan ayanya, sebab para ulama telah sepakat dalam menetapkan hukum warisan bagi anak zina hanyalah mendapat warisan dari ibunya dan tidak ada hubungan waris dengan ayahnya.


[1] TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Op. Cit, hal 124
[2] Lidwa Pustaka, Op. Cit, hal. 49
[3] Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Op. Cit, hal. 48
[4] Departemen Agama Republik Indonesia, Op. Cit, hal. 402
[5] Ibid, hal. 329

Tidak ada komentar:

Posting Komentar