Bagi kawan-kawan mahasiswa fakultas Syari'ah di Sekolah Tinggi Agama Islam Jam'iyah Mahmudiyah Tg. Pura yang mau nyarik bahan untuk ujian kompri dalam waktu dekat ini, silahkan lihat diblogg ku,, semoga bermanfaat dan mudah-mudahan kita diberi kemudahan dari Allah Swt
Selamat membaca..
A.
PENGERTIAN PERADILAN AGAMA
Didalam
kamus besar bahasa indonesia Peradilan adalah “ segala sesuatu mengenai perkara
pengadilan”. Dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum
indonesia sebagai terjemahan dari rechtspraak dalam bahasa belanda. Menurut
Mahadi, Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan
dalam suatu keputusan, proses ini diatur dalam suatu peraturan hukum acara.jadi
peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara.
Menurut
abdul gani abdullah menyimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu
lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya
hukum dan keadilan.
B. AKAR HISTORIS HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Walaupun
merupakan bagian integral syari’ah Islam
dan memiliki peran signifikan, kompetensi
dasar yang dimiliki hukum Islam, tidak
banyak dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan oleh
kalangan ahli hukum itu sendiri. Sebagian besar kalangan
beranggapan, tidak kurang diantaranya kalangan muslim,
menancapkan kesan kejam, incompatible dan off to date dalam
konsep hokum Islam.Ketakutan ini akan semakin
jelas adanya apabila mereka membincangkan hukum pidana
Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date
dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian.
Bagaimana
dengan perkembangan hukum pidana Islam di
Indonesia? Pertanyaan ini sudah seharusnya diajukan sebab kedudukan hukum
perdata Islam telah terjalin secara luas dalam
hukum positif, baik hal itu sebagai
unsur yang mempengaruhi atau sebagai modifikasi
norma agama yang dirumuskan dalam peraturan
perundang-undangan keperdataan, bahkan tercakup dalam lingkup hokum substansial
dari UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.Sedang hukum Islam
dibidang kepidanaan- untuk menyebut lain
dari hukum pidana Islam- belum mendapat tempat seperti
bidang hukum keperdataan Islam.Selain itu, berbagai kajian akademik yang ada
seringkali bersifat politis dan memperlebar jarak pemahaman hukum pidana
positif dengan hukum Islam bidang kepidanaan.
Dalam
perspektif makro-historis, kemajemukan hukum
merupakan realitas sejarah yang tidak dapat
dihindarkan.Mazhab Posivisme berpendapat, bahwa: the
development of law formalized for the sake of the law only. Kalangan ini
menolak keras campur tangan politik dalam hukum, hukum demi hukum, ilmu
hukum berbentuk value-free science sedangkan ilmu politik apalagi jika
dikaitkan dengan ilmu sosial berbentuk value-loaded science.Dalam pandangan
kelompok ini prosedur penemuan, pembentukan, dan pelaksanaan hukum berjalan
dalam bingkai aparat hukum an sich, hukum hanya dapat ditemukan
melalui keputusan hakim saja.Adapun proses
pembentukan hokum dibatasi pada produk legitimator yang disahkan
undang-undang . law is a command of the law giver .
Hubungan
antara praktek hukum Islam dengan agama
Islam dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak
terpisahkan.Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam
adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya . Oleh sebab itu,
untuk membicarakan perkembangan hukum Islam
di Indonesia erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di
Indonesia.Oleh karena itu, amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra
penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang
seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia.
C. PERADILAN AGAMA DI ERA KOLONIAL BELANDA
Dengan
masuknya agama islam ke indonesia,maka tata hukum mengalami perubahan. Hukum
islam tidak hanya menggantikan hukum hindu yang berwujud dalam hukum perdata
tetapi juga memasukkan pengaruhnya kedalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
pada umumnya. Memasuki masa penjajahan, pada mulanya pemerintah belanda tidak
mau mencampuri organisasi pengadilan agama. Disamping itu tiap-tiap pengadilan
negeri diadakan pengadilan agama yang mempunyai daerah yang sama walaupun
wewenang pengadilan agama baru yang disebut “ priesterraad “ ini dalam bidang
perkawinan dan waris, sesungguhnya staatsblad ini merupakan pengakuan dan
pengukuhan terhadap pengadilan yang telah ada sebelumnya.
Menurut
supomo, pada masa penjajahan belanda terdapat lima tatanan peradilan:
- Peradilan
gubernemen terbesar diseluruh daerah Hindia-Belanda.
- Peradilan
pribumi terbesar di luar jawa dan madura.
- Peradilan
swapraja,tersebar hampir diseluruh daerah swapraja, kecuali di
pakualaman dan pontianak.
- Peradilan
agama terbesar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen,
dan menjadi bagian dari peradilan pribumi atau didaerah-daerah swapraja
menjadi bagian dari peradilan swapraja.
- Peradilan
desa tersebar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen.
Disamping itu ada juga peradilan desa yag merupakan bagian dari peradilan
pribumi atau peradilan swapraja.
Dengan
adanya ketetapan tersebut terdapat perubahan penting dalam pengadilan agama
pada waktu itu yaitu:
- Reorganisasi
pada dasarnya membentuk pengadilan agama yang baru disamping landraad
(pengadilan negeri) dengan wilayah hukum yang sama, yaitu rata-rata seluas
wilayah kabupaten.
- Pengadilan
itu menetapkan perkara-perkara yang dipandang masuk dalam lingkungan
kekuasaannya.
Pengadilan
agama mendasarkan keputusannya kepada hukum islam sedangkan landraad
mendasarkan keputusannya kepada hukum adat. Wewenang pengadilan agama dijawa
dan madura berdasarkan ketentuan baru dalam pasal 2a, yang meliputi
perkara-perkara sebagai berikut:
- Perselisihan
antara suami istri yang beragama islam.
- Perkara-perkara
tentang, pernikahan, talak, rujuk, dan perceraian antara orang-orang yang
beragama islam yang memerlukan perantara hakim agama islam.
- Menyelenggaraka
perceraian
- Menyatakan
bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (ta’liq al-thalaq)
telah ada.
- Perkara
mahar atau maskawin.
- Perkara
tentang keperluan kehidupan istri yang wajib diadakanoleh suami.
Namun
perkara tersebut tidak sepenuhnya menjadi wewenang dari pengadilan agama. Dan
dalam perkara-perkara tersebut apabila terdapat tuntutan untuk pembayaran
dengan uang maupun harta benda ataupun dengan barang tertentu, maka harus
diperiksa atau diputus oleh landraad (pengadilan negeri).
D.
ELIMINASI HUKUM PERDATA ISLAM MASA PENJAJAH
Dalam
banyak kajian, perkembangan hukum Islam pada masa penjajahan sangat dipengaruhi
oleh politik pemerintahan Belanda.Pada awal kedatangannya, Belanda telah
melihat hukum Islam dipraktekkan masyarakat nusantara, baik dalam peradilan,
praktek harian maupun keyakinan hukum.Sikap
politik VOC terhadap Islam dipengaruhi oleh kepentingan
perdagangan rempah-rempah dan perluasan pasar .
Oleh
sebab itu, exsistensi hukum Islam pada awal kedatangan VOC nyaris tidak berubah
seperti masa kerajaan Islam, rakyat berhak mempraktekkan hukum Islam dan
pemerintahan kerajaan Islam masih mempunyai
wewenang legislatif . Selain faktor di atas, penyebab utama kebijakan
toleransi praktek hukum Islam di Indonesia adalah, perhatian
utama kompeni terhadap Islam hanya bersifat
temporal dan kasuistik, yaitu pada saat muncul alasan untuk mencemaskan
pengacau ketertiban melalui peristiwa keagamaan yang menyolok .
Kebijakan
hukum Deandles misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam Charter
voor de aziastisce bezittingen van de
bataafsce republiek, Pasal 86 :“ De rechtspleging onder
den Inlander zal blijven geschieden volgens
hunne eigenne wetten en gewoonten.Het Indische bestuur zal door gepaste
middelijn zoergen dat dezelve in die territoiren, welke
onmiddelijk staan onder de opperheerschappij
van den staat, soveel mogelijk worde gezuiverd van
ingenslopen misbruiken, tegen den inlandsche wetten of gebruiken strijdende, en
het bekomen van spoedige en goede justitie,....” Sikap
toleransi di atas, pelan tapi pasti
kemudian berakhir seiring dengan diterimanya octrooi oleh VOC
dari staten general pada tahun 1602. Dalam pasal 35 octrooi tersebut, VOC
mendapat kekuasaan untuk mengangkat officieren van justitie. Pada waktu
pengangkatan dari gouverneur general ( wali negeri ) yang pertama
serta Dewan Hindia pada tanggal 27 November 1609.Dewan ini juga diperintahkan
menengahi perkara perdata maupun pidana .
Oleh
sebab itu, beberapa wilayah VOC di
nusantara memberlakukan unifikasi hukum walaupun pada perkembangan selanjutnya
unifikasihukum tersebut gagal. Sebagai akibat dari kegegalan tersebut, pada tahun
1642 VOC mengukuhkan statuta Batavia dan memberikan legitimasi juridis praktek
pembagian waris Islam masyarakat Indonesia . Pengakuan tersebut kemudian
diikuti dengan pengakuan praktek hukum Islam di
daerah lain, yaitu praktek hukum Islam masyarakat
Bone dan Gowa di Sulawesi Selatan .
E.
PERADILAN AGAMA PADA AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI DENGAN
PEMERINTAH ORDE LAMA
Pada
awal tahun 1946 dbentuklah kementrian agama. Departemen agama dimugkinkan
melakukan konsolidasin atas seluruh administrasi lembaga-lembaga islam
dalam sebuah badan yang bersifat nasional.
Adapun
kekuasaan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menurut ketetapan pasal 4 PP
adalah sebagai berikut:
- Pengadilan
agama / mahkamah syar’iyah memeriksa dan memutuskan perselisihan antara
suami isteri dan semua perkara yang menurut hukum yang hidup diputus
menurut hukum agama islam.
- Pengadilan
agama / mahkamah syar’iyah tidak berhak memeriksa perkara-perkara
tersebutdalam ayat 1 jika untuk perkara berlaku lain dari pada hukum agama
islam.
Pada
masa kemerdekaan, Pengadilan Agama atau Mahkamah Agung Islam Tinggi yang telah
ada berlaku berdasarkan aturan peralihan. Selang tiga bulan berdirinya
Departemen Agama yang dibentuk melalui keputusan pemerintah. Setelah Pengadilan
Agama diserahkan pada Departemen Agama masih ada pihak tertentu yang berusaha
menghapuskan keberadaan pengadilan agama. Pengadilan agama selanjutnya
ditempatkan dibawah tanggung jawab jawatan urusan agama.
Dengan
demikian secara singkat dapat disebutkan bahwa pada periode 1945 - 1966
terdapat empat lingkungan peradilan yaitu:peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usahan negara. Keempat lingkungan
tersebut bukanlah kekuasaan yang merdeka secara utuh, melainkan masih dapat
intervensi dari kekuasan lain.
F.
PERADILAN AGAMA PADA MASA ORDE BARU
Pada
masa orde baru kekuasaan dari lembaga peradilan (yudikatif) mengalami
perkembangan yang signifikan yaitu dengan diundangkannya undang-undang nomor 14
tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang mana dalam
undang-undang ini kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan
peradilan yang ada yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan
peradilan tata usaha negara yang semuanya berada dibawah Mahkamah Agung.
G.
PERADILAN AGAMA PADA MASA REFORMASI
Dalam
pasal 1 Undang-Undang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranyanegara hukum indonesia.
Penyelenggaraannya sebagaimana dalam pasal 1 itu dilakukan oleh Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer dan lingkungan Tata Usaha Negara
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dengan
demikian secara tegas dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan independensi
kekuasaan kehakiman dengan tuntutan reformasi dibidang kekuasaan yang
menghendaki kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka bebas dari campur tangan
kekuasaan lain.
Dengan
demikian pada Era Reformasi, khususnya setelah berlangsungnya proses amandemen
terhadap UUD 1945 terdapat dua lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman
(yudicial power) yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
H.
UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Undang-Undang
nomor 7 ini disahkan dan diundangkan tanggal 29 Desember Tahun 1989 ditempatkan
dalam lembaran Negara RI nomor 49 tahun 1989 dan tambahan dalam lembaran negara
nomor 3400. Isi dari undang-undang nomor 7 tahun 1989 terdiri atas tujuh Bab,
meliputi 108 pasal. Ketujuh Bab tersebut adalah ketentuan umum, susunan
pengadilan, kekuasaan pengadila, hukum acara, ketentuan-ketentuan lain,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Perubahan
pertama,tentang dasar hukum penyelenggaraan peradilan, sebelum UU nomor 7 tahun
1989 berlaku dasar penyelenggaraan peradilan braneka ragam. Sebagian merupakan
produk pemerintahan belanda, dan sebagian merupakan produk pemerintah republik
indonesia. Sejak berlakunya UU nomor 7 tahun 1989 semua peraturan
perundang-undangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan
kedua, tentang kedudukan pengadilan.. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989
kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sejajar dengan pengadilan
dalam lingkungan peradilan lainnya,khususnya dengan pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
Perubahan
ketiga, tentang kedudukan hakim. Menurut ketentuan pasal 15 ayat (1), hakim
diagkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul menteri
agama berdasarkan persetujuan mahkamah agung. Dalam menjalankan tugasnya, hakim
memiliki kebebasan untuk membuat putusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh pihak lainnya.
Perubahan
keempat, tentang wewenang pengadilan. Menurut ketentuan pasal 49 ayat (1), “pengadilan
agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara-perkara untuk orang Islam”.
Perubahan
kelima, tentang hukum acara. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan agama
adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam
undang-undang-undang ini.
Perubahan
keenam, tentang penyelenggaraan administrasi peradilan. Di pengadilan dalam
lingkungan peradilan agama ada dua jenis administrasi yaitu,administrasi
peradilan dan administrasi umum.
Perubahan
ketujuh, tentang perlindungan terhadap wanita. Ketentuan tidak berlaku pada
pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, dan tidak pula dihapuskan.
I.
PERADILAN AGAMA SATU ATAP DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG (ONE ROOF
SYSTEM OF JUDICIAL)
Kekuasaan
eksekutif salah satu contoh bahwa pembinaan secara organisatoris, administratif
dan finansial berada ditangan eksekutif. Mahkamah Agung hanya melakukan
pembinaan terhadap empat lingkungan peradilan secara teknis justicial. Masuknya
pihak eksekutif dalam kekuasaan kehakiman disinyalir sebagai salah satu sebab
mengapa kekuasaan kehakiman dinegeri ini tidak independen sebagaimana
seharusnya.
Oleh
karena itu banyak muncul tuntutan dari berbagai pihak agar kekuasaan kehakiman
harus bersifat independen, salah satunya adalah dalam hal mekanisme
pembinaannya. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok kekuasaan
kehakiman merupakan undang-undang yang menganut sistem dua atap (double roof
system).
Sistem
peradilan satu atap adalah suatu kebijakan yang potensial menimbulkan
implikasi, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan. Implikasi yang
perlu diantisipasi dengan adanya sistem antara lain:
- Ditinjau
dari ajaran Trias politica dengan satu atap, pemisahan kekuasaan kehakiman
dari kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi lebih murni.
- Satu
atap juga dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban kekuasaan
kehakiman, selain harus bertanggungjawab secara teknis yusticial juga
secara administratif.
- Ada
kekhawatiran sistem satu atap justru akan melahirkan kesewenang-wenangan
pengadilan atau hakim, karena dengan satu atap tidak ada lagi lembaga lain
yang mengawasi prilaku hakim.
- Dalam
praktikmya pengawasan terhadap hakim yang nakal menjadi sulit karena
urusan gaji dan administrasi berada didepartemen kehakiman. Sistem satu
atap akan lebih baik ketika diiringi oleh keberadaan komisi yudisial.
- Satu
atap akan mempersingkat berbagai urusan dan memudahkan komunikasi.
Sementara
terhadap Mahkamah Konstitusi segala hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas
dan fungsinya menjadi wewenang secara internal. Adapun mengenai Mahkamah
Konstitusi ini diatur dalam undang- undang Nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Selain
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terdapat lembaga Negara lain yang
berhubungan dengan kekuasan kehakiman yaitu komisi yudisial, yang mempunyai
tugas dan kewenangan antara lain melakukan seleksi calon Hakim Agung dan
menjadi pengawas terhadap kinerja hakim secara keseluruhan.
Dengan
demikian sistem peradilan yang ada di negara kita telah memadahi,sehingga yang
terpenting untuk saat ini adalah membangun moral dari aparat penegak hukum itu
sendiri. Termasuk di dalamnya dapat ditempuh melalui jalur pendidikan hukum
yang menekankan pada aspek pengetahuan(know ledge),keahlian(skill),dan
nilai(values). Sehingga para calon penegak hukum yang dihasilkan nantinya di
samping memiliki keahlian di bidang hukum juga menjunjung tinggi moral dan
etika .
Termasuk
dalam hal ini peradilan agama yang telah memiliki komptensi selain di bidang
hukum keluarga juga hukum perdata lain dalam hal ini yang berkaitan dengan
ekonomisyariah.Sehingga dengan sistem satu atap ini ,maka diperlukan SDM hakim
pengadilan agama yang benar-benar menguasai bidang Ekonomi Syariah.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
- Penyelesaian
perselisihan dan persengketaan di dalam kehidupan masyarakat itu sangat
dbutuhkan. Adapun peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima,
memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan
hukum dan keadilan.
- Penyelenggaraan
Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama tingkat pertama dan
Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat
kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi.
- Pada
masa Kolonial Belanda tidak mau mencampuri organisasi Pengadilan Agama.
Dan terdapat perubahan yang cukup peting yaitu Reorganisasi yang membentuk
Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang
sama dan Pengadilan yang menetapkan perkara-perkara yang masuk dalam
lingkungan kekuasaannya.
- Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mempunyai beberapa
Bab yaitu Ketentuan Umum, Susunan pengadilan, Kekuasaan Pengadilan, dan
Ketentuan Penutup.
- Pada
masa kolonial Belanda Pengadilan Agama disebut “ priesterraad”.
- Sistem
Peradilan Agama Satu Atap Dibawah Mahkamah Agung (One Roof System
Of Judicial)
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
RESUME HUKUM
ACARA PENGADILAN AGAMA
I
GUGATAN DAN PERMOHONAN
A. Surat Gugatan :
Surat yang diajukan oleh penggugat pada ketua pengadilan agama yang berwenang,
yang memuat tuntutan hak yang hak yang didalamnya mengandung sengketa dan
sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran.
B. Ciri-Ciri
Gugatan :
1.
Mengandung
sengketa
2.
Terjadi
sengketa antara para pihak
3.
Bersifat
partai, satu pihak sebagai penggugat dan yang lain sebagai tergugat
4.
Tidak
dilakukan secara sepihak
5.
Pemeriksaan
harus dilakukan secara kontradiktor dari awal sampai dengan putusan, artinya
memberikan hak dan kesempatan pada tergugat untuk membantah dalil penggugat.
C. Syarat Formil
Gugatan
1.
Harus
diajukan pada pengadilan agama yang berwenang
2.
Memuat
identitas penggugat dan tergugat
3.
Penggugat
harus memiliki hubungan dan kepentingan hokum dengan pokok gugatan
4.
Harus
memuat fakta kejadian
5.
Harus
mempunyai dasar hokum
6.
Harus
memuat tuntutan tuntutan secara rinci
7.
Harus
dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh penggugat atau kuasa hukumnya
D. Syarat Materiil
Gugatan
1.
Gugatan
harus berisi alas an yang dibenarkan oleh hokum
2.
Jika
syarat formil dan materiil belum lengkap, maka hakim harus memberikan petunjuk
E. Gabungan Gugatan
(kumulasi)
1.
Syaratnya:
a.
Terdapat
gugatan yang erat antara gugatan satu dengan yang lain
b.
Terdapat
hubugan hukum
F. Kumulasi:
a.
Subyektif:
Gabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam suatu gugatan. Misal: Ahli
waris, Ishbat nikah
b.
Obyektif:
Gabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam suatu
gugatan
G. Permohonan :
Suatu permohonan yang berisi tuntutanhak perdata oleh suatu pihak yang
berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa
H. Ciri-cirinya :
Ø Bersifat kepentingan
sepihak
Ø Tidak ada sengketa
dengan pihak lain
Ø Tidak ada pihak ke-3
sebagai lawan
I. Syarat Formil :
Ø Identitas permohonan
meliputi nama, umur, domisili
Ø Fatwa peristiwa
Ø Fatwa hukum
Ø Tuntutan
Ø Hubungan yang relevan
antara posita dan petitum
Ø Ditanda tangani pemohon
atau orang yang diberi kuasa
J. Syarat Materiil
:
Ø Harus ada alasan yang
dibenarkan oleh hukum
Ø Hakim harus member
petunjuk jika belum memenuhi syarat formil dan materiil
MEKANISME
PERSIDANGAN
1. Gugatan antara
permohonan disampaikan pada ketua pengadilan, diserahkan pada meja 1 untuk
didaftar
2. Bagi yang
menggunakan advokad maka surat kuasa dilengkapi dengan surat kuasa dengan surat
kuasa khusus yang dilegalisir
3. Membayar biaya
perkara —> Pasal 12i HIR ayat 4
Yang
merupakan syarat imperative (memaksa) atas pendaftaran perkara
4. Setelah berkas
diterima ketua pengadilan agama maka ketua pengadilan agama membuat penetapan
majelis hakim (PMH) untuk menyidang perkara lalu majelis hakim membuat
penetapan hari siding
5. Menunggu surat
panggilan siding oleh jurusita pengganti
6. Menghadiri
sidang sesuai jadwal
PEMANGGILAN
1. Panggilan sidang
: Menyampaikan secara resmi dan patut pada pihak-pihak yang terlibat dalam
perkara agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan
pengadilan
ü Panggilan sidang sah :
jika dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti yang telah disumpah untuk
jabatannya
ü Resmi : jika surat itu
disampaikan secara tertulis oleh jurusita atau jurusita pengganti dalam wilayah
hukum pengadilan yang bersangkutan
ü Patut : Setidaknya 3
hari kerja sebelum hari persidangan
2. Isi surat :
ð Nama yang dipanggil
ð Hari, jam dan tempat
sidang
ð Membawa saksi-saksi
ð Membawa surat-surat
yang digunakan
ð Penegasan dapat
menjawab gugatan dengan surat
11
PEMBUKTIAN
A. Pembuktian :
Upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan
dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara
B. Bukti : Segala
sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian
C. Alat bukti :
Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan
D. Macam-macam Alat
bukti:
@ Alat bukti tertulis
@ Saksi
@ Persangkaan
@ Pengakuan
@ Sumpah
E. Hal-hal yang
perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang
menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak
! Segala sesuatu yang
didalilkan, disangka atau dibantah oleh lawan
! Peristiwa-peristiwa
atau kejadian yang berkaitan adanya atau menimbulkan suatu hak
F. Hal-hal yang
tidak perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang
diakui, dibenarkan oleh pihak lawan
! Segala sesuatu yang
dilihat oleh hakim
! Segala sesuatu yang
merupakan kebenaran yang bersifat umum
G. Pembagian
menurut sifat ;
Ø Berasal dari diri para
pihak : pengakuan dan sumpah
Ø Berasal dari luar pihak
: surat, saksi dan persangkaan
H. Batas minimal
Suatu jumlah alat bukti yang sah paling sedikit
harus terpenuhi agar alat bukti tersebut mempunyai nilai alat bukti pembuktian
untuk mendukung kebenaran yang didalilkan.
I. Bukti surat :
bukti berupa tulisan yang berisi tentang suatu peristiwa keadaan atau hal-hal
tertentu.
1.
Macam-macamnya:
ð Surat biasa : Surat
yang dibuat dengan maksud tidak dijadikan alat bukti, surat yang tidak
disengaja dijadikan bukti dan tidak dibuat secara formal
ð Akta otentik : Akta
yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang dan mempunyai nilai
pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dibuktikan lain
ð Akta dibawah tangan :
Akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan kekuatan nilai pembuktian
yang sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak
KESIMPULAN MUSYAWARAH SIDANG
A. Kesimpulan
adalah : Suatu ringkasan yang dibuat oleh pihak yang
berperkara yang tanpa ihtiar suatu gugatan baik jawaban atau bantahan yang
dibuat dengan bukti-bukti di persidangan dan berisi suatu permintaan atas suatu
gugatan atau bantahan atau jawaban agar majelis akhir mengabulkan gugatan
penggugat dan atau menolaknya.
B. Dasar hukum
kesimpulan : Kesimpulan para pihak diatur dalam pasal 28
(yurisprudensi) karena tidak diatur maka hukum boleh mengajukan atau tidak
(bebas).
C. Manfaat bagi
penggugat : Para pihak dapat menganalisis dalil-dalil
tambahan-tambahannya melaui pembuktian yang didapatkan selama persidangan
sehingga dapat kesimpulan, apakah terbukti atau tidak, sehingga penggugat akan
meminta pada majelis hakim agar dikabulkan sebaliknya penggugat ditolak.
D. Tujuan diadakan
musyawarah : Untuk menyamakan persepsi agar
terhadap perkara yang sedang diadili itu dapt dijatuhkan putusan yang
seadil-adilnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
E. Musyawarah hakim
:
Suatu sikap yang terdapat yang diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan
suatu perkara masing-masing mengemukakan pendapat hukumnya atau alasannya yang
dilakukan secara rahasia dan tertutup sebelum hakim mengucapkan keputusannya.
F. Dasar hukum
musyawarah :
ð Pasal 178 HIR/189 RBG
ð Pasal 14, 51 dan 53 UU
No. 48/2009
G.
Langkah-langkah/
teknis musyawarah majelis :
1.
Ketua
majelis hakim mempersilahkan kepada hakim yang lebih senior dan hakim senior
anggota 1 untuk menyampaikan pendapatnya berupa fakta-fakta yang sudah terbukti
dan tidak terbukti dasar hukum apa yang disampaikan dan pertimbangan keadilan
dan kemanfaatan hukum secara tertulis.
2.
Majelis
menyepakati pendapat ulama yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan
memenuhi rasa keadilan serta serta asas manfaat.
3.
Jika
tidak ada kesepakatan dilakukan voting dan pendapat yang kalah merupakan
dissenting opinion.
4.
Jika
tiga hakim majelis berbeda pendapat maka yang digunakan adalah pendapat ketua
majelis.
5.
Pendapat
para hakim anggota dan ketua majelis dicatat dalam ikhtisar musyawarah yang
ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera sidang dilampirkan dalam berita
acara persidangan terakhir.
ð Dasar hukum dissenting
opinion : Pasal 14 ayat (3) UU No.48/2009
ð Tata
cara memuat dissenting opinion dalam putusan :
ü Pendapat hakim yang
berbeda dimuat dalam pertimbangan hakim setelah pertimbanagan hakim lainnya
yang menjadi dasar putusan dengan menyebutkan nama hakim yang berbeda pendapat
tersebut
ð Subtansi dan teknik
musyawarah majelis :
ü Musyawarah majelis
hakim dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat
majelis hakim tersebut hanya diketahui oleh majelis hakim yang memeriksa
perkara sampai putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
terimakasih
wassalam.