Rabu, 20 November 2013

HAK WARIS ANAK ZINA DALAM ISLAM Bab IV Skripsiku


HAK WARIS ANAK ZINA DALAM ISLAM

A.    ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HAK WARIS ANAK ZINA
Hasbi As-Shidqy dalam bukunya fiqih mawaris mendefinisikan anak zina (anak anak tidak di akui agama) sebagai; anak yang di kandung oleh ibunya dari seorang laki-laki yang menggaulinya, tanpa nikah yang di benarkan oleh syar’i. [1] Pasal 103 ayat 1 sampai 3 KHI menyebutkan tentang asal-usul anak, yaitu :
1.   Asal-usul seorang anak hanya dapat di buktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
2.   Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut dalam ayat 1 tidak ada maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
3.   Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut dalam ayat 2, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal inilah yang memberikan alternatif bagi anak yang pada golongan kedua yaitu anak yang bisa mendapatkan warisan setelah ada bukti atau pengakuan dari seorang ayah. Anak yang dihasilkan dari zina biasa disebut dengan anak haram, maka sebenarnya anak itu adalah anak yang suci sama seperti anak yang lain, yang menjadikan anak haram karena dihasilkan dari perbuatan orang tuanya yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh Agama dan Undang-undang maka dengan entengnya masyarakat menyebutnya dengan anak haram.
Dalam agama anak itu tidak boleh di nasabkan kepada ayahnya, meskipun secara biologis ayahnya jelas dan meskipun jika kelak ayahnya akan mengawini ibunya. Hal ini jumhur ulama (ulama madzhab) berpendapat sama tidak mewarisi dan mewariskan antara anak zina dan ayahnya.
Hal ini terdapat dalam Hadits Rasulullah Saw yang berbunyi :



Artinya : “Rasulullah telah memutuskan tentang anak dan suami istri yang bermula’nah bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya. Orang yang menuduh perempuan berzina (tanpa dapat mengajukan empat orang saksi), dia wajib didera sebannyak delapan puluh kali.” (HR. Ahmad) [2]
Dalam hadits di atas bahwasanya anak dari hail zina dinasabkan ke ibunya dan di terangkan pula bagi siapa yang menuduh wanita berzina mak akan dikenai dera (sanksi). Adapun jika dilihat dari segi ketentuan Allah SWT, anak tersebut tetap sebagai anaknya sendiri. Hal ini demi menjaga kepentingan si anak. Karena itu, anak tersebut tidak boleh menerima zakat yang dikeluarkan ayahnya. Jika ayahnya membunuhnya tidak ada hukuman qishashnya. Antara anak ini dengan anak dari ayahnya menjadi mahram. Tidak boleh saling menjadi saksi dalam pengadilan. Anak ini tidak boleh dianggap bahwa tidak ada nasabnya. Dia pun tidak boleh mengakui orang lain sebagai ayahnya. Jika si suami kemudian mencabut tuduhanya, anak sah bernasab padanya dan semua akibat li’an terhapus dari anaknya.
Dengan sudah diaturnya hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam, maka hal ini akan memudahkan bagi masyarakat yang ingin memahaminnya, dan perlu penulis garis bawahi lagi dalam Pasal 85, 86 KHI tentang harta bersama dalam hal ini mungkin akan ada kesempatan bagi anak luar kawin untuk mendapatkan harta waris lebih banyak lagi, tetapi di sisi lain ini akan menjadi sesuatu masalah kalau adanya harta bawaan, karena di khawatirkan akan terjadi tidak meratanya harta warisan yang akan dibaginya Dalam hukum Islam tidak mengenal anak luar perkawinan yang diakui dan anak luar perkawinan yang tidak diakui. Yang ada dalam hukum islam adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah anak mula’anah atau luar kawin. Dan itu implikasinya hanya mempunyai nasab kepada ibunya, dan mempunyai waris hanya dari ibunya.
Menurut Ali Afandi status anak luar kawin dibagi menjadi 2 yaitu;
1.   Anak yang lahir di luar perkawinan, diakui oleh seorang ayah dan ibu.
2.   Anak lahir di luar perkawinan, dan tidak diakui baik oleh ayahnya ataupun ibunya.
Poin kedua inilah anak zina dan sumbang termasuk di dalamnya. Dalam Pasal 867 KUH Perdata yaitu; ketentuan-ketentuan termaksud di atas tidak berlaku bagi anak yang dibenihkan dalam zina atau dalam sumbang. Undang-undang memberikan kepada mereka hanya nafkah seperlunya. Jadi anak zina termasuk anak luar kawin yang tidak di akui. Pada hukum Islam disebut anak mulaanah yaitu hanya bisa mewaris dengan ibunya dan tidak bisa mewaris kepada ayahnya.

B.     ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I TERHADAP HAK WARIS ANAK ZINA
Sebagai penegak hukum yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sering kali mendapat pertanyaan di sekitar nikah hamil dan status anak yang dilahirkannya. Meskipun sebahagian pertanyaan itu adalah terjawab dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 pasal 59 (1) menjelaskan: “seseorang wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya,”[3] dalam sebagian masyarakat tetap saja menjadi persoalan yang rumit.
Jauh sebelum Kompilasi Hukum Islam lahir, masalah ini telah menjadi ajang perdebatan di kalangan ulama fiqhi. Persoalan sesungguhnya berpangkal pada lafadz “nikah” atau “wathi”. Kalangan ulama Syafi’i dan Hanafi cenderung membawa kepada arti “akad”, sehingga wanita yang hamil sah dikawinkan, bahkan menurut ulama Syafi’i dengan laki-laki lain tidak harus yang menghamilinya. Persetubuhan di luar akad dianggap tidak memiliki akibat hukum, sehingga tidak diperbolehkan adanya iddah (masa tunggu). Sedangkan di kalangan ulama Maliki dan Hambali lebih cenderung membawa kepada arti wathi, sehingga persetubuhan baik dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah atau di luar pernikahan yang sah tetap menuntut adanya iddah. Olehnya itu pernikahan wanita hamil dianggap fasid.
Kompilasi Hukum Islam lebih cenderung mengikuti pendapat jumhur ulama membawa kepada makna akad, namun tidak sepenuhnya mengikuti manhaj salah satu mazhab, tetapi merangkumkan yang disesuaikan dengan dalil kemaslahatan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 53 (2) memformulasikan bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, tidak menyebabkan ikhtilathun nasab (pencampuran nasab) seperti yang dilarang Islam, sehingga keharusan wanita tersebut melaksanakan iddah dapat diberlakukan dan pernikahan dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. Lain halnya, apabila pria yang menghamili tidak bertanggung jawab sehingga wanita tersebut untuk menutup malu harus dinikahkan dengan pria lain yang tidak menghamilinya, meskipun pernikahannya dianggap sah dikhawatirkan terjadi percampuran nasab yang sangat tidak dikehendaki Islam, sekalipun qaul salah satu mazhab membolehkannya.
Selanjutnya muncul pertanyaan apakah keabsahan pernikahan wanita hamil di luar nikah berlaku juga pada anak yang dilahirkan, dengan kata lain apakah anak tersebut juga dikatakan anak sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum penulis membahas lebih lanjut, sebaiknya dikemukakan pandangan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan pasal 99 yang dikatakan anak sah adalah: (a) Anak yang dilahirkan dalam atau akibat dari perkawinan yang sah, (b) Hasil perbuatan suami-isteri yang sah di luar rahim, dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Jika dicermati statement pertama akan tampak bahwa Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan bagi tertampungnya anak yang lahir akibat pernikahan hamil ke dalam pengertian anak sah, meskipun anak tersebut dilahirkan beberapa hari setelah dilakukan pernikahan orang tuanya secara sah. Akan lain masalahnya apabila Kompilasi Hukum Islam menghapuskan kata “dalam”, sehingga hanya berbunyi: “Anak sah adalah anak yang dilahirkan akibat dari pernikahan yang sah”, maka anak yang lahir akibat pernikahan hamil bermakna hamil berkemungkinan tidak masuk dalam pengertian anak sah karena jelas benih itu terjadi di luar pernikahan yang sah (sebelum terjadi pernikahan).
Telah terjadi kesepakatan di kalangan ulama terhadap masa minimal wanita hamil, yakni enam bulan sejak terjadi percampuran (menurut jumhur) atau sejak pelaksanaan akad (menurut Hanifah). Dasar kesepakatan tersebut diambil dari ketentuan nass Al-Quran yang terdapat dalam Qs. Al-Ahqaf ayat 15 yang berbunyi :
al-ahqaf 15
 



Artinya : “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang tua ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, . . .” (Qs. Al-Ahqaf : 15) [4]

lukman 14Dan terdapat didalam Qs. Lukman ayat 14 yang berbunyi :



Artinya : Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu (Qs. Lukman : 14) [5]

Dihubungkan dengan kedua ayat tersebut, maka ayat pertama menjelaskan masa yang dibutuhkan untuk kehamilan dan menyusui yaitu selama tiga puluh bulan, sedangkan ayat kedua hanya menjelaskan masa menyusui yaitu dua tahun atau dua puluh empat bulan. Maka dapat disimpulkan masa kehamilan dan menyusui (30 bulan) dikurangi masa menyusui (24 bulan) sama dengan (6 bulan) sebagai masa minimal wanita hamil. Tidak terpenuhinya batas minimal dan terlampauinya batas maksimal menyebabkan terpenuhinya syarat seorang suami mengingkari anak yang lahir. Hanya saja persoalannya di sini apakah pertalian nasab antara anak dan ayah putus dengan sendirinya ketika diketahui isterinya melahirkan dalam waktu kurang dari enam bulan sejak pernikahan yang sah atau dibutuhkan konkrit suami dalam bentuk pengingkaran anak yang dilahirkan.
Oleh sebab itu menurut fiqih syafi’i anak yang diperoleh hasil dari perzinahan maka disebut sebagai anak mula’anah dimana sang anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu kandungnya saja dan tidak memiliki hubungan nasab dari ayahnya, baik ayah secara biologis maupun ayah secara yuridis, hal ini berdasarkan hukum Islam yang sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw yang berbunyi :



Artinya : “Rasulullah telah memutuskan tentang anak dan suami istri yang bermula’nah bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya. Orang yang menuduh perempuan berzina (tanpa dapat mengajukan empat orang saksi), dia wajib didera sebannyak delapan puluh kali.” (HR. Ahmad).
Oleh sebab itu didalam fiqih ataupun mazhab manapun tidak dapat ditemui adanya ulama yang berpendapat bahwa anak hasil dari perzinahan memiliki garis keturunan atau garis nasab dengan ayanya, sebab para ulama telah sepakat dalam menetapkan hukum warisan bagi anak zina hanyalah mendapat warisan dari ibunya dan tidak ada hubungan waris dengan ayahnya.


[1] TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Op. Cit, hal 124
[2] Lidwa Pustaka, Op. Cit, hal. 49
[3] Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Op. Cit, hal. 48
[4] Departemen Agama Republik Indonesia, Op. Cit, hal. 402
[5] Ibid, hal. 329

Minggu, 04 Agustus 2013

BAHAN UJIAN KOMPRI UNTUK JURUSAN SYARI'AH STAI-JAM'IYAH MAHMUDIYAH TG. PURA

Bagi kawan-kawan mahasiswa fakultas Syari'ah di Sekolah Tinggi Agama Islam Jam'iyah Mahmudiyah Tg. Pura yang mau nyarik bahan untuk ujian kompri dalam waktu dekat ini, silahkan lihat diblogg ku,, semoga bermanfaat dan mudah-mudahan kita diberi kemudahan dari Allah Swt
Selamat membaca..



A.    PENGERTIAN PERADILAN  AGAMA
Didalam kamus besar bahasa indonesia Peradilan adalah “ segala sesuatu mengenai perkara pengadilan”. Dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum indonesia sebagai terjemahan dari rechtspraak dalam bahasa belanda. Menurut Mahadi, Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan, proses ini diatur dalam suatu peraturan hukum acara.jadi peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara. 
Menurut abdul gani abdullah menyimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan.

B.  AKAR HISTORIS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 
Walaupun  merupakan  bagian  integral  syari’ah  Islam  dan  memiliki  peran  signifikan,  kompetensi  dasar  yang  dimiliki  hukum  Islam,  tidak  banyak  dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan oleh kalangan ahli hukum itu sendiri. Sebagian  besar  kalangan  beranggapan,  tidak  kurang  diantaranya  kalangan muslim, menancapkan kesan kejam, incompatible dan off  to  date  dalam konsep hokum Islam.Ketakutan  ini  akan  semakin  jelas  adanya  apabila  mereka  membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian.
Bagaimana  dengan  perkembangan  hukum  pidana  Islam  di  Indonesia? Pertanyaan ini sudah seharusnya diajukan sebab kedudukan hukum perdata Islam telah  terjalin  secara  luas  dalam  hukum  positif,  baik  hal  itu  sebagai  unsur  yang mempengaruhi  atau  sebagai  modifikasi  norma  agama  yang  dirumuskan  dalam peraturan perundang-undangan keperdataan, bahkan tercakup dalam lingkup hokum substansial dari UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.Sedang hukum Islam dibidang  kepidanaan-  untuk  menyebut  lain  dari  hukum  pidana  Islam-  belum mendapat tempat seperti bidang hukum keperdataan Islam.Selain itu, berbagai kajian akademik yang ada seringkali bersifat politis dan memperlebar jarak pemahaman hukum pidana positif dengan hukum Islam bidang kepidanaan.   
Dalam  perspektif  makro-historis,  kemajemukan  hukum  merupakan  realitas sejarah  yang  tidak  dapat  dihindarkan.Mazhab  Posivisme  berpendapat,  bahwa:  the development of law formalized for the sake of the law only. Kalangan ini menolak keras campur tangan politik dalam hukum, hukum demi hukum, ilmu hukum  berbentuk value-free science sedangkan ilmu politik apalagi jika dikaitkan dengan ilmu sosial berbentuk value-loaded science.Dalam pandangan kelompok ini prosedur penemuan, pembentukan, dan pelaksanaan hukum berjalan dalam bingkai aparat hukum an sich, hukum hanya dapat ditemukan  melalui  keputusan  hakim  saja.Adapun  proses  pembentukan  hokum dibatasi pada produk legitimator yang disahkan undang-undang . law  is  a  command  of the law giver .
Hubungan  antara  praktek  hukum  Islam  dengan  agama  Islam  dapat  diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya . Oleh sebab  itu,  untuk  membicarakan  perkembangan  hukum  Islam  di  Indonesia  erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia.Oleh karena itu, amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia.

C.    PERADILAN AGAMA DI ERA KOLONIAL BELANDA
Dengan masuknya agama islam ke indonesia,maka tata hukum mengalami perubahan. Hukum islam tidak hanya menggantikan hukum hindu yang berwujud dalam hukum perdata tetapi juga memasukkan pengaruhnya kedalam berbagai aspek kehidupan masyarakat pada umumnya. Memasuki masa penjajahan, pada mulanya pemerintah belanda tidak mau mencampuri organisasi pengadilan agama. Disamping itu tiap-tiap pengadilan negeri diadakan pengadilan agama yang mempunyai daerah yang sama walaupun wewenang pengadilan agama baru yang disebut “ priesterraad “ ini dalam bidang perkawinan dan waris, sesungguhnya staatsblad ini merupakan pengakuan dan pengukuhan terhadap pengadilan yang telah ada sebelumnya.
Menurut  supomo, pada masa penjajahan belanda terdapat lima tatanan peradilan:
  1. Peradilan gubernemen terbesar diseluruh daerah Hindia-Belanda.
  2. Peradilan pribumi terbesar di luar jawa dan madura.
  3. Peradilan swapraja,tersebar  hampir diseluruh daerah swapraja, kecuali di pakualaman dan pontianak.
  4. Peradilan agama terbesar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen, dan menjadi bagian dari peradilan pribumi atau didaerah-daerah swapraja menjadi bagian dari peradilan swapraja.
  5. Peradilan desa tersebar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen. Disamping itu ada juga peradilan desa yag merupakan bagian dari peradilan pribumi atau peradilan swapraja. 
Dengan adanya ketetapan tersebut terdapat perubahan penting dalam pengadilan agama pada waktu itu yaitu:
  • Reorganisasi pada dasarnya membentuk pengadilan agama yang baru disamping landraad (pengadilan negeri) dengan wilayah hukum yang sama, yaitu rata-rata seluas wilayah kabupaten.
  • Pengadilan itu menetapkan perkara-perkara yang dipandang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
Pengadilan agama mendasarkan keputusannya kepada hukum islam sedangkan landraad mendasarkan keputusannya kepada hukum adat. Wewenang pengadilan agama dijawa dan madura berdasarkan ketentuan baru dalam pasal 2a, yang meliputi perkara-perkara sebagai berikut:
  1. Perselisihan antara suami istri yang beragama islam.
  2. Perkara-perkara tentang, pernikahan, talak, rujuk, dan perceraian antara orang-orang yang beragama islam yang memerlukan perantara hakim agama islam.
  3. Menyelenggaraka perceraian
  4. Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (ta’liq al-thalaq) telah ada.
  5. Perkara mahar atau maskawin.
  6. Perkara tentang keperluan kehidupan istri yang wajib diadakanoleh suami.
Namun perkara tersebut tidak sepenuhnya menjadi wewenang dari pengadilan agama. Dan dalam perkara-perkara tersebut apabila terdapat tuntutan untuk pembayaran dengan uang maupun harta benda ataupun dengan barang tertentu, maka harus diperiksa atau diputus oleh landraad (pengadilan negeri).
D.    ELIMINASI HUKUM PERDATA ISLAM MASA PENJAJAH
Dalam banyak kajian, perkembangan hukum Islam pada masa penjajahan sangat dipengaruhi oleh politik pemerintahan Belanda.Pada awal kedatangannya, Belanda telah melihat hukum Islam dipraktekkan masyarakat nusantara, baik dalam peradilan, praktek  harian  maupun  keyakinan  hukum.Sikap  politik  VOC  terhadap  Islam dipengaruhi oleh kepentingan perdagangan rempah-rempah dan perluasan pasar . 
Oleh sebab itu, exsistensi hukum Islam pada awal kedatangan VOC nyaris tidak berubah seperti masa kerajaan Islam, rakyat berhak mempraktekkan hukum Islam dan  pemerintahan  kerajaan  Islam  masih  mempunyai  wewenang  legislatif . Selain faktor di atas, penyebab utama kebijakan toleransi praktek hukum Islam di Indonesia adalah,  perhatian  utama  kompeni  terhadap  Islam  hanya  bersifat  temporal  dan kasuistik, yaitu pada saat muncul alasan untuk mencemaskan pengacau ketertiban melalui peristiwa keagamaan yang menyolok .
Kebijakan hukum Deandles misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam Charter  voor  de  aziastisce  bezittingen  van  de  bataafsce republiek, Pasal 86 :“  De  rechtspleging  onder  den  Inlander  zal  blijven  geschieden  volgens  hunne eigenne wetten en gewoonten.Het  Indische bestuur zal door gepaste middelijn zoergen dat dezelve in die  territoiren,  welke  onmiddelijk  staan  onder  de  opperheerschappij  van  den  staat,  soveel  mogelijk worde gezuiverd van ingenslopen misbruiken, tegen den inlandsche wetten of gebruiken strijdende, en het bekomen van spoedige en goede justitie,....”  Sikap  toleransi  di  atas,  pelan  tapi  pasti  kemudian  berakhir  seiring  dengan diterimanya octrooi oleh VOC dari staten general pada tahun 1602. Dalam pasal 35 octrooi tersebut, VOC mendapat kekuasaan untuk mengangkat officieren van justitie. Pada waktu pengangkatan dari gouverneur  general  ( wali negeri ) yang pertama serta Dewan Hindia pada tanggal 27 November 1609.Dewan ini  juga diperintahkan menengahi perkara perdata  maupun  pidana .
Oleh  sebab  itu,  beberapa  wilayah  VOC  di  nusantara memberlakukan unifikasi hukum walaupun pada perkembangan selanjutnya unifikasihukum tersebut gagal. Sebagai akibat dari kegegalan tersebut, pada tahun 1642 VOC mengukuhkan statuta Batavia dan memberikan legitimasi juridis praktek pembagian waris Islam masyarakat Indonesia . Pengakuan tersebut kemudian diikuti dengan pengakuan  praktek  hukum  Islam  di  daerah  lain,  yaitu  praktek  hukum  Islam masyarakat Bone dan Gowa di Sulawesi Selatan .

E.     PERADILAN AGAMA PADA AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI DENGAN PEMERINTAH ORDE LAMA

Pada awal tahun 1946 dbentuklah kementrian agama. Departemen agama dimugkinkan melakukan konsolidasin atas seluruh administrasi lembaga-lembaga  islam dalam sebuah badan yang bersifat nasional.
Adapun kekuasaan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menurut ketetapan pasal 4 PP adalah sebagai berikut:
  1. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami isteri dan semua perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum agama islam.
  2. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah tidak berhak memeriksa perkara-perkara tersebutdalam ayat 1 jika untuk perkara berlaku lain dari pada hukum agama islam.
 Pada masa kemerdekaan, Pengadilan Agama atau Mahkamah Agung Islam Tinggi yang telah ada berlaku berdasarkan aturan peralihan. Selang tiga bulan berdirinya Departemen Agama yang dibentuk melalui keputusan pemerintah. Setelah Pengadilan Agama diserahkan pada Departemen Agama masih ada pihak tertentu yang berusaha menghapuskan keberadaan pengadilan agama. Pengadilan agama selanjutnya ditempatkan dibawah tanggung jawab jawatan urusan agama.
Dengan demikian secara singkat dapat disebutkan bahwa pada periode 1945 -  1966 terdapat empat lingkungan peradilan yaitu:peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usahan negara. Keempat lingkungan tersebut bukanlah kekuasaan yang merdeka secara utuh, melainkan masih dapat intervensi dari kekuasan lain.

F.    PERADILAN AGAMA PADA MASA ORDE BARU
Pada masa orde baru kekuasaan dari lembaga peradilan (yudikatif) mengalami perkembangan yang signifikan yaitu dengan diundangkannya undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang mana dalam undang-undang ini kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan yang ada yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang semuanya berada dibawah Mahkamah Agung.

G.    PERADILAN AGAMA PADA MASA REFORMASI
Dalam pasal 1 Undang-Undang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranyanegara hukum indonesia. Penyelenggaraannya sebagaimana dalam pasal 1 itu dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer dan lingkungan Tata Usaha Negara oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian secara tegas dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan independensi kekuasaan kehakiman dengan tuntutan reformasi dibidang kekuasaan yang menghendaki kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
Dengan demikian pada Era Reformasi, khususnya setelah berlangsungnya proses amandemen terhadap UUD 1945 terdapat dua lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman (yudicial power) yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
H.    UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Undang-Undang nomor 7 ini disahkan dan diundangkan tanggal 29 Desember Tahun 1989 ditempatkan dalam lembaran Negara RI nomor 49 tahun 1989 dan tambahan dalam lembaran negara nomor 3400. Isi dari undang-undang nomor 7 tahun 1989 terdiri atas tujuh Bab, meliputi 108 pasal. Ketujuh Bab tersebut adalah ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan pengadila, hukum acara, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Perubahan pertama,tentang dasar hukum penyelenggaraan peradilan, sebelum UU nomor 7 tahun 1989 berlaku dasar penyelenggaraan peradilan braneka ragam. Sebagian merupakan produk pemerintahan belanda, dan sebagian merupakan produk pemerintah republik indonesia. Sejak berlakunya UU nomor 7 tahun 1989 semua peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Perubahan kedua, tentang kedudukan pengadilan.. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sejajar dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya,khususnya dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Perubahan ketiga, tentang kedudukan hakim. Menurut ketentuan pasal 15 ayat (1), hakim diagkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul menteri agama berdasarkan persetujuan mahkamah agung. Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat putusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pihak lainnya.
Perubahan keempat, tentang wewenang pengadilan. Menurut ketentuan pasal 49 ayat (1), “pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara untuk orang Islam”.
Perubahan kelima, tentang hukum acara. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang-undang ini.
Perubahan keenam, tentang penyelenggaraan administrasi peradilan. Di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama ada dua jenis administrasi yaitu,administrasi peradilan dan administrasi umum.
Perubahan ketujuh, tentang perlindungan terhadap wanita. Ketentuan tidak berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, dan tidak pula dihapuskan.
I.    PERADILAN AGAMA SATU ATAP  DIBAWAH  MAHKAMAH AGUNG (ONE ROOF SYSTEM OF JUDICIAL)
Kekuasaan eksekutif salah satu contoh bahwa pembinaan secara organisatoris, administratif dan finansial berada ditangan eksekutif. Mahkamah Agung hanya melakukan pembinaan terhadap empat lingkungan peradilan secara teknis justicial. Masuknya pihak eksekutif dalam kekuasaan kehakiman disinyalir sebagai salah satu sebab mengapa kekuasaan kehakiman dinegeri ini tidak independen sebagaimana seharusnya.
Oleh karena itu banyak muncul tuntutan dari berbagai pihak agar kekuasaan kehakiman harus bersifat independen, salah satunya adalah dalam hal mekanisme pembinaannya. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok kekuasaan kehakiman merupakan undang-undang yang menganut sistem dua atap (double roof system).
Sistem peradilan satu atap adalah suatu kebijakan yang potensial menimbulkan implikasi, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan. Implikasi yang perlu diantisipasi dengan adanya sistem antara lain:
  1. Ditinjau dari ajaran Trias politica dengan satu atap, pemisahan kekuasaan kehakiman dari kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi lebih murni.
  2. Satu atap juga dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman, selain harus bertanggungjawab secara teknis yusticial juga secara administratif.
  3. Ada kekhawatiran sistem satu atap justru akan melahirkan kesewenang-wenangan pengadilan atau hakim, karena dengan satu atap tidak ada lagi lembaga lain yang mengawasi prilaku hakim.
  4. Dalam praktikmya pengawasan terhadap hakim yang nakal menjadi sulit karena urusan gaji dan administrasi berada didepartemen kehakiman. Sistem satu atap akan lebih baik ketika diiringi oleh keberadaan komisi yudisial.
  5. Satu atap akan mempersingkat berbagai urusan dan memudahkan komunikasi.
Sementara terhadap Mahkamah Konstitusi segala hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya menjadi wewenang secara internal. Adapun mengenai Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam undang- undang Nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terdapat lembaga Negara lain yang berhubungan dengan kekuasan kehakiman yaitu komisi yudisial, yang mempunyai tugas dan kewenangan antara lain melakukan seleksi calon Hakim Agung dan menjadi pengawas terhadap kinerja hakim secara keseluruhan.
Dengan demikian sistem peradilan yang ada di negara kita telah memadahi,sehingga yang terpenting untuk saat ini adalah membangun moral dari aparat penegak hukum itu sendiri. Termasuk di dalamnya dapat ditempuh melalui jalur pendidikan hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan(know ledge),keahlian(skill),dan nilai(values). Sehingga para calon penegak hukum yang dihasilkan nantinya di samping memiliki keahlian di bidang hukum juga menjunjung tinggi moral dan etika .
Termasuk dalam hal ini peradilan agama yang telah memiliki komptensi selain di bidang hukum keluarga juga hukum perdata lain dalam hal ini yang berkaitan dengan ekonomisyariah.Sehingga dengan sistem satu atap ini ,maka diperlukan SDM hakim pengadilan agama yang benar-benar menguasai bidang Ekonomi Syariah. 

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

  • Penyelesaian perselisihan dan persengketaan di dalam kehidupan masyarakat itu sangat dbutuhkan. Adapun peradilan adalah kekuasaan negara dalam  menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
  • Pada masa Kolonial Belanda tidak mau mencampuri organisasi Pengadilan Agama. Dan terdapat perubahan yang cukup peting yaitu Reorganisasi yang membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang sama dan Pengadilan yang menetapkan perkara-perkara  yang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
  • Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mempunyai beberapa Bab yaitu Ketentuan Umum, Susunan pengadilan, Kekuasaan Pengadilan, dan Ketentuan Penutup.
  • Pada masa kolonial Belanda Pengadilan Agama disebut “ priesterraad”.
  • Sistem Peradilan Agama Satu Atap Dibawah Mahkamah Agung (One Roof  System Of  Judicial)

 HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

RESUME HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
I
GUGATAN DAN PERMOHONAN
A. Surat Gugatan : Surat yang diajukan oleh penggugat pada ketua pengadilan agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang hak yang didalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran.
B. Ciri-Ciri Gugatan :
1. Mengandung sengketa
2. Terjadi sengketa antara para pihak
3. Bersifat partai, satu pihak sebagai penggugat dan yang lain sebagai tergugat
4. Tidak dilakukan secara sepihak
5. Pemeriksaan harus dilakukan secara kontradiktor dari awal sampai dengan putusan, artinya memberikan hak dan kesempatan pada tergugat untuk membantah dalil penggugat.
C. Syarat Formil Gugatan
1. Harus diajukan pada pengadilan agama yang berwenang
2. Memuat identitas penggugat dan tergugat
3. Penggugat harus memiliki hubungan dan kepentingan hokum dengan pokok gugatan
4. Harus memuat fakta kejadian
5. Harus mempunyai dasar hokum
6. Harus memuat tuntutan tuntutan secara rinci
7. Harus dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh penggugat atau kuasa hukumnya
D. Syarat Materiil Gugatan
1. Gugatan harus berisi alas an yang dibenarkan oleh hokum
2. Jika syarat formil dan materiil belum lengkap, maka hakim harus memberikan petunjuk
E. Gabungan Gugatan (kumulasi)
1. Syaratnya:
a. Terdapat gugatan yang erat antara gugatan satu dengan yang lain
b. Terdapat hubugan hukum
F. Kumulasi:
a. Subyektif: Gabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam suatu gugatan. Misal: Ahli waris, Ishbat nikah
b. Obyektif: Gabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam suatu gugatan
G. Permohonan : Suatu permohonan yang berisi tuntutanhak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa
H. Ciri-cirinya :
Ø Bersifat kepentingan sepihak
Ø Tidak ada sengketa dengan pihak lain
Ø Tidak ada pihak ke-3 sebagai lawan
I. Syarat Formil :
Ø Identitas permohonan meliputi nama, umur, domisili
Ø Fatwa peristiwa
Ø Fatwa hukum
Ø Tuntutan
Ø Hubungan yang relevan antara posita dan petitum
Ø Ditanda tangani pemohon atau orang yang diberi kuasa
J. Syarat Materiil :
Ø Harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum
Ø Hakim harus member petunjuk jika belum memenuhi syarat formil dan materiil


MEKANISME PERSIDANGAN
1. Gugatan antara permohonan disampaikan pada ketua pengadilan, diserahkan pada meja 1 untuk didaftar
2. Bagi yang menggunakan advokad maka surat kuasa dilengkapi dengan surat kuasa dengan surat kuasa khusus yang dilegalisir
3. Membayar biaya perkara —> Pasal 12i HIR ayat 4
Yang merupakan syarat imperative (memaksa) atas pendaftaran perkara
4. Setelah berkas diterima ketua pengadilan agama maka ketua pengadilan agama membuat penetapan majelis hakim (PMH) untuk menyidang perkara lalu majelis hakim membuat penetapan hari siding
5. Menunggu surat panggilan siding oleh jurusita pengganti
6. Menghadiri sidang sesuai jadwal
PEMANGGILAN
1. Panggilan sidang : Menyampaikan secara resmi dan patut pada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan
ü Panggilan sidang sah : jika dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti yang telah disumpah untuk jabatannya
ü Resmi : jika surat itu disampaikan secara tertulis oleh jurusita atau jurusita pengganti dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan
ü Patut : Setidaknya 3 hari kerja sebelum hari persidangan
2. Isi surat :
ð Nama yang dipanggil
ð Hari, jam dan tempat sidang
ð Membawa saksi-saksi
ð Membawa surat-surat yang digunakan
ð Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat
11
PEMBUKTIAN
A. Pembuktian : Upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara
B. Bukti : Segala sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian
C. Alat bukti : Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan
D. Macam-macam Alat bukti:
@ Alat bukti tertulis
@ Saksi
@ Persangkaan
@ Pengakuan
@ Sumpah
E. Hal-hal yang perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak
! Segala sesuatu yang didalilkan, disangka atau dibantah oleh lawan
! Peristiwa-peristiwa atau kejadian yang berkaitan adanya atau menimbulkan suatu hak
F. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang diakui, dibenarkan oleh pihak lawan
! Segala sesuatu yang dilihat oleh hakim
! Segala sesuatu yang merupakan kebenaran yang bersifat umum
G. Pembagian menurut sifat ;
Ø Berasal dari diri para pihak : pengakuan dan sumpah
Ø Berasal dari luar pihak : surat, saksi dan persangkaan
H. Batas minimal
Suatu jumlah alat bukti yang sah paling sedikit harus terpenuhi agar alat bukti tersebut mempunyai nilai alat bukti pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan.
I. Bukti surat : bukti berupa tulisan yang berisi tentang suatu peristiwa keadaan atau hal-hal tertentu.
1. Macam-macamnya:
ð Surat biasa : Surat yang dibuat dengan maksud tidak dijadikan alat bukti, surat yang tidak disengaja dijadikan bukti dan tidak dibuat secara formal
ð Akta otentik : Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dibuktikan lain
ð Akta dibawah tangan : Akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan kekuatan nilai pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak
KESIMPULAN MUSYAWARAH SIDANG
A. Kesimpulan adalah : Suatu ringkasan yang dibuat oleh pihak yang berperkara yang tanpa ihtiar suatu gugatan baik jawaban atau bantahan yang dibuat dengan bukti-bukti di persidangan dan berisi suatu permintaan atas suatu gugatan atau bantahan atau jawaban agar majelis akhir mengabulkan gugatan penggugat dan atau menolaknya.
B. Dasar hukum kesimpulan : Kesimpulan para pihak diatur dalam pasal 28 (yurisprudensi) karena tidak diatur maka hukum boleh mengajukan atau tidak (bebas).
C. Manfaat bagi penggugat : Para pihak dapat menganalisis dalil-dalil tambahan-tambahannya melaui pembuktian yang didapatkan selama persidangan sehingga dapat kesimpulan, apakah terbukti atau tidak, sehingga penggugat akan meminta pada majelis hakim agar dikabulkan sebaliknya penggugat ditolak.
D. Tujuan diadakan musyawarah : Untuk menyamakan persepsi agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapt dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
E. Musyawarah hakim : Suatu sikap yang terdapat yang diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara masing-masing mengemukakan pendapat hukumnya atau alasannya yang dilakukan secara rahasia dan tertutup sebelum hakim mengucapkan keputusannya.
F. Dasar hukum musyawarah :
ð Pasal 178 HIR/189 RBG
ð Pasal 14, 51 dan 53 UU No. 48/2009
G. Langkah-langkah/ teknis musyawarah majelis :
1. Ketua majelis hakim mempersilahkan kepada hakim yang lebih senior dan hakim senior anggota 1 untuk menyampaikan pendapatnya berupa fakta-fakta yang sudah terbukti dan tidak terbukti dasar hukum apa yang disampaikan dan pertimbangan keadilan dan kemanfaatan hukum secara tertulis.
2. Majelis menyepakati pendapat ulama yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan serta serta asas manfaat.
3. Jika tidak ada kesepakatan dilakukan voting dan pendapat yang kalah merupakan dissenting opinion.
4. Jika tiga hakim majelis berbeda pendapat maka yang digunakan adalah pendapat ketua majelis.
5. Pendapat para hakim anggota dan ketua majelis dicatat dalam ikhtisar musyawarah yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera sidang dilampirkan dalam berita acara persidangan terakhir.
ð Dasar hukum dissenting opinion : Pasal 14 ayat (3) UU No.48/2009
ð Tata cara memuat dissenting opinion dalam putusan :
ü Pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam pertimbangan hakim setelah pertimbanagan hakim lainnya yang menjadi dasar putusan dengan menyebutkan nama hakim yang berbeda pendapat tersebut
ð Subtansi dan teknik musyawarah majelis :
ü Musyawarah majelis hakim dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat majelis hakim tersebut hanya diketahui oleh majelis hakim yang memeriksa perkara sampai putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

terimakasih 
wassalam.