HAK WARIS ANAK ZINA
DALAM ISLAM
A. ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HAK
WARIS ANAK ZINA
Hasbi
As-Shidqy dalam bukunya fiqih mawaris mendefinisikan anak zina (anak anak tidak
di akui agama) sebagai; anak yang di kandung oleh ibunya dari seorang laki-laki
yang menggaulinya, tanpa nikah yang di benarkan oleh syar’i. [1]
Pasal 103 ayat 1 sampai 3 KHI menyebutkan tentang asal-usul anak, yaitu :
1.
Asal-usul seorang anak hanya dapat di
buktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
2.
Bila akta kelahiran atau alat bukti
lainnya tersebut dalam ayat 1 tidak ada maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan
penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang
teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
3.
Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama
tersebut dalam ayat 2, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah
hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang
bersangkutan.
Pasal
inilah yang memberikan alternatif bagi anak yang pada golongan kedua yaitu anak
yang bisa mendapatkan warisan setelah ada bukti atau pengakuan dari seorang ayah.
Anak yang dihasilkan dari zina biasa disebut dengan anak haram, maka sebenarnya
anak itu adalah anak yang suci sama seperti anak yang lain, yang menjadikan
anak haram karena dihasilkan dari perbuatan orang tuanya yang melakukan
perbuatan yang dilarang oleh Agama dan Undang-undang maka dengan entengnya
masyarakat menyebutnya dengan anak haram.
Dalam
agama anak itu tidak boleh di nasabkan kepada ayahnya, meskipun secara biologis
ayahnya jelas dan meskipun jika kelak ayahnya akan mengawini ibunya. Hal ini
jumhur ulama (ulama madzhab) berpendapat sama tidak mewarisi dan mewariskan
antara anak zina dan ayahnya.
Hal
ini terdapat dalam Hadits Rasulullah Saw yang berbunyi :
Artinya : “Rasulullah telah memutuskan tentang anak
dan suami istri yang bermula’nah
bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya. Orang yang
menuduh perempuan berzina (tanpa dapat mengajukan empat orang saksi), dia wajib
didera sebannyak delapan puluh kali.” (HR. Ahmad) [2]
Dalam
hadits di atas bahwasanya anak dari hail zina dinasabkan ke ibunya dan di terangkan pula bagi siapa
yang menuduh wanita berzina mak akan dikenai dera (sanksi). Adapun jika dilihat
dari segi ketentuan Allah SWT, anak tersebut tetap sebagai anaknya sendiri. Hal
ini demi menjaga kepentingan si anak. Karena itu, anak tersebut tidak boleh
menerima zakat yang dikeluarkan ayahnya. Jika ayahnya membunuhnya tidak ada
hukuman qishashnya. Antara anak ini dengan anak dari ayahnya menjadi mahram.
Tidak boleh saling menjadi saksi dalam pengadilan. Anak ini tidak boleh dianggap
bahwa tidak ada nasabnya. Dia pun tidak boleh mengakui orang lain sebagai
ayahnya. Jika si suami kemudian mencabut tuduhanya, anak sah bernasab padanya
dan semua akibat li’an terhapus dari anaknya.
Dengan
sudah diaturnya hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam, maka hal ini akan
memudahkan bagi masyarakat yang ingin memahaminnya, dan perlu penulis garis
bawahi lagi dalam Pasal 85, 86 KHI tentang harta bersama dalam hal ini mungkin
akan ada kesempatan bagi anak luar kawin untuk mendapatkan harta waris lebih
banyak lagi, tetapi di sisi lain ini akan menjadi sesuatu masalah kalau adanya
harta bawaan, karena di khawatirkan akan terjadi tidak meratanya harta warisan
yang akan dibaginya Dalam hukum Islam tidak mengenal anak luar perkawinan yang
diakui dan anak luar perkawinan yang tidak diakui. Yang ada dalam hukum islam
adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah anak mula’anah atau luar
kawin. Dan itu implikasinya hanya mempunyai nasab kepada ibunya, dan mempunyai
waris hanya dari ibunya.
Menurut
Ali Afandi status anak luar kawin dibagi menjadi 2 yaitu;
1.
Anak yang lahir di luar perkawinan,
diakui oleh seorang ayah dan ibu.
2.
Anak lahir di luar perkawinan, dan tidak
diakui baik oleh ayahnya ataupun ibunya.
Poin
kedua inilah anak zina dan sumbang termasuk di dalamnya. Dalam Pasal 867 KUH
Perdata yaitu; ketentuan-ketentuan termaksud di atas tidak berlaku bagi anak
yang dibenihkan dalam zina atau dalam sumbang. Undang-undang memberikan kepada
mereka hanya nafkah seperlunya. Jadi anak zina termasuk anak luar kawin yang
tidak di akui. Pada hukum Islam disebut anak mulaanah yaitu hanya bisa mewaris
dengan ibunya dan tidak bisa mewaris kepada ayahnya.
B. ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I
TERHADAP HAK WARIS ANAK ZINA
Sebagai
penegak hukum yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sering kali mendapat
pertanyaan di sekitar nikah hamil dan status anak yang dilahirkannya. Meskipun
sebahagian pertanyaan itu adalah terjawab dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam
(KHI) melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 pasal 59 (1) menjelaskan: “seseorang
wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya,”[3]
dalam sebagian masyarakat tetap saja menjadi persoalan yang rumit.
Jauh
sebelum Kompilasi Hukum Islam lahir, masalah ini telah menjadi ajang perdebatan
di kalangan ulama fiqhi. Persoalan sesungguhnya berpangkal pada lafadz “nikah”
atau “wathi”. Kalangan ulama
Syafi’i dan Hanafi cenderung membawa kepada arti “akad”, sehingga wanita yang
hamil sah dikawinkan, bahkan menurut ulama Syafi’i dengan laki-laki lain tidak
harus yang menghamilinya. Persetubuhan di luar akad dianggap tidak memiliki
akibat hukum, sehingga tidak diperbolehkan adanya iddah (masa tunggu).
Sedangkan di kalangan ulama Maliki dan Hambali lebih cenderung membawa kepada
arti wathi, sehingga persetubuhan
baik dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah atau di luar pernikahan yang
sah tetap menuntut adanya iddah. Olehnya itu pernikahan wanita hamil dianggap
fasid.
Kompilasi
Hukum Islam lebih cenderung mengikuti pendapat jumhur ulama membawa kepada makna akad, namun tidak sepenuhnya
mengikuti manhaj salah satu
mazhab, tetapi merangkumkan yang disesuaikan dengan dalil kemaslahatan. Dalam
Kompilasi Hukum Islam pasal 53 (2) memformulasikan bahwa wanita hamil di luar
nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, tidak menyebabkan
ikhtilathun nasab (pencampuran nasab) seperti yang dilarang Islam, sehingga
keharusan wanita tersebut melaksanakan iddah dapat diberlakukan dan pernikahan
dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. Lain halnya, apabila pria
yang menghamili tidak bertanggung jawab sehingga wanita tersebut untuk menutup
malu harus dinikahkan dengan pria lain yang tidak menghamilinya, meskipun
pernikahannya dianggap sah dikhawatirkan terjadi percampuran nasab yang sangat
tidak dikehendaki Islam, sekalipun qaul
salah satu mazhab membolehkannya.
Selanjutnya
muncul pertanyaan apakah keabsahan pernikahan wanita hamil di luar nikah
berlaku juga pada anak yang dilahirkan, dengan kata lain apakah anak tersebut
juga dikatakan anak sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum penulis
membahas lebih lanjut, sebaiknya dikemukakan pandangan Kompilasi Hukum Islam
berdasarkan pasal 99 yang dikatakan anak sah adalah: (a) Anak yang dilahirkan
dalam atau akibat dari perkawinan yang sah, (b) Hasil perbuatan suami-isteri
yang sah di luar rahim, dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Jika dicermati statement pertama akan tampak bahwa
Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan bagi tertampungnya anak yang lahir
akibat pernikahan hamil ke dalam pengertian anak sah, meskipun anak tersebut
dilahirkan beberapa hari setelah dilakukan pernikahan orang tuanya secara sah.
Akan lain masalahnya apabila Kompilasi Hukum Islam menghapuskan kata “dalam”,
sehingga hanya berbunyi: “Anak sah adalah anak yang dilahirkan akibat dari pernikahan
yang sah”, maka anak yang lahir akibat pernikahan hamil bermakna hamil berkemungkinan
tidak masuk dalam pengertian anak sah karena jelas benih itu terjadi di luar
pernikahan yang sah (sebelum terjadi pernikahan).
Telah
terjadi kesepakatan di kalangan ulama terhadap masa minimal wanita hamil, yakni
enam bulan sejak terjadi percampuran (menurut jumhur) atau sejak pelaksanaan
akad (menurut Hanifah). Dasar kesepakatan tersebut diambil dari ketentuan nass Al-Quran yang terdapat dalam Qs.
Al-Ahqaf ayat 15 yang berbunyi :
![]() |
Artinya
: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang tua ibu
bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah
payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, . . .”
(Qs. Al-Ahqaf : 15) [4]
Dan
terdapat didalam Qs. Lukman ayat 14 yang berbunyi :
Artinya : Kami
perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya
telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun, bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu,
hanya kepada-Kulah kembalimu (Qs. Lukman : 14) [5]
Dihubungkan
dengan kedua ayat tersebut, maka ayat pertama menjelaskan masa yang dibutuhkan
untuk kehamilan dan menyusui yaitu selama tiga puluh bulan, sedangkan ayat
kedua hanya menjelaskan masa menyusui yaitu dua tahun atau dua puluh empat
bulan. Maka dapat disimpulkan masa kehamilan dan menyusui (30 bulan) dikurangi
masa menyusui (24 bulan) sama dengan (6 bulan) sebagai masa minimal wanita
hamil. Tidak terpenuhinya batas minimal dan terlampauinya batas maksimal
menyebabkan terpenuhinya syarat seorang suami mengingkari anak yang lahir.
Hanya saja persoalannya di sini apakah pertalian nasab antara anak dan ayah
putus dengan sendirinya ketika diketahui isterinya melahirkan dalam waktu
kurang dari enam bulan sejak pernikahan yang sah atau dibutuhkan konkrit suami
dalam bentuk pengingkaran anak yang dilahirkan.
Oleh
sebab itu menurut fiqih syafi’i anak yang diperoleh hasil dari perzinahan maka
disebut sebagai anak mula’anah dimana sang anak hanya memiliki hubungan nasab
dengan ibu kandungnya saja dan tidak memiliki hubungan nasab dari ayahnya, baik
ayah secara biologis maupun ayah secara yuridis, hal ini berdasarkan hukum
Islam yang sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw yang berbunyi :
Artinya : “Rasulullah telah memutuskan tentang anak
dan suami istri yang bermula’nah
bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya. Orang yang
menuduh perempuan berzina (tanpa dapat mengajukan empat orang saksi), dia wajib
didera sebannyak delapan puluh kali.” (HR. Ahmad).
Oleh sebab itu didalam fiqih ataupun mazhab manapun
tidak dapat ditemui adanya ulama yang berpendapat bahwa anak hasil dari
perzinahan memiliki garis keturunan atau garis nasab dengan ayanya, sebab para
ulama telah sepakat dalam menetapkan hukum warisan bagi anak zina hanyalah
mendapat warisan dari ibunya dan tidak ada hubungan waris dengan ayahnya.
